![]()
Informasi Mengenai Kabupaten Nias Barat - Anda dapat memperoleh informasi terbaru mengenai Kabupaten Nias Barat melalui website ini
![]()
Perekonomian Masyarakat Kabupaten Nias Barat - Kemajuan-kemajuan yang telah di capai oleh Kabupaten Nias Barat dari segi Sosial Ekonomi
![]()
Pengaduan Masyarakat - Anda memiliki pengaduan kepada pemerintah kabupaten Nias Barat ? Silahkan kirimkan pengaduan anda disini
Login Email
pengisian username lengkap dengan domain misalnya info@niasbaratkab.go.id
Statistik Pengunjung
54.226.5.29
Pengunjung Ke:
Gigi Kelinci T_E
Kurs Mata Uang
Sumber: Klikbca.Com
| 1 USD | Rp. 9,910 |
| 1 EUR | Rp. 0 |
| 1 GBP | Rp. 0 |
| 1 SGD | Rp. 7,797 |
| 1 JPY | Rp. 0 |
Home » Agenda Kegiatan
Kamis, 15 Desember 2011
Pelaksanaan PP No.35 Tahun 2010
Bupati
Nias Barat (A. Aroziduhu Gulo, SH,MH) menyampaikan arahan dan bimbingan pada
sosialisasi PP. No.53 Tahun 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana
pembangunan dibutuhkan disiplin yang kuat untuk meningkatkan mutu dari produk
PNS itu sendiri serta membentuk dan membina PNS sehingga berkualitas.
Peningkatan kesejahteraan, pembinaan dan penghargaan dan promosi, peningkatan
pendidikan formal dan informal, pembinaan standar mutu pelayanan yang harus
dilakukan pecipta berbagai regulasi yang kesemuanya bermuara peningakatan
partisipasi aktif PNS sebagai pelaksanaan pembangunan baik secara fisik maupun
manusia seutuhnya.
Pelaksanan sosialisasi PP. No. 53 Tahun 2010 adalah
sebuah regulasi yang mengatur disiplin yang harus dilakukan PNS utuk dapat
berhasil dan berdaya guna bagi masyarakat indonesia pada umumnya dan
Kabupaten Nias Barat pada khususnya, hal
ini sesuai dengan Visi dan Misi pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk lima
tahun kedepan yaitu peningkatan kesejahteraan, iman dan budaya, ini hanya dapat
dilaksnakan dengan adanya pemerintah yang baik dan bersih untuk mengawali
pemerintahan yang baik dan bersih terlebih dahulu di beri pemahaman kepada PNS
untuk mengerti tugas, tanggungjawab dan
kewajiban serta larangan sesuai dengan PPS3 Tahun 2010 mulai dari PNS baik Staf
maupun pejabat dan jajarannya.
Bupati Nias Barat melalui sosialisasi menegaskan
kepada peserta sosialisasi dan para pejabat untuk dapat menerapkan PP. No.53
Tahun 2010 melalui instansi, untuk kerjanya masing-masing jangan menunggu
lakukanlah untuk menciptakan displin dalam bekerja. Pada
laporan panitia Hut KORPRI ke 40 tahun 2011 menyampaikan bahwa pelaksanaan
sosialisasi PPS3 2010 merupakan bagian dari kegiatan panitia Hut KORPRI Ke 40
tahun2011 agar PNS yang ada di lingkungan Kabupaten Nias Barat dapat memahami dan
melaksanakan disiplin di dalam unit kerja masing-masing.
Pada
sosialisasi PPS3 tahun 2010 yang menjadi nara sumber adalah Edisi Manalu, SH
yang merupakan KANREG BKN IV Medan dan menyampaikan PPS3 tahun 2010 tentang
disiplin PNS, dimana ada beberapa unsur pembentukan disiplin antara lain
kesadaran, keteladanan dan penegakkan peraturan, pada pelaksanaan disiplin
dengan istilah dipaksa, terpaksa dan terbiasa.
Ada
beberapa pokok-pokok materi PP No 53 tahun 2010 yaitu sesuai dengan pasal 3 dan
pasal 4 yaitu kewajiban dan larangan yang perlu ditaati oleh PNS. Jika
pelanggara PP No 53 Tahun 2010 dilakukan PNS pada tingkat dan beberapa jenis akan
dijatuhi hukum disiplin. Dari hukuman disiplin ada beberapa jenis hukum disiplin
ringan, disiplin sedang, disiplin berat.
Sesuai dengan tingkat hukuman
disiplin yaitu hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan ,teguran
tertulis ,pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang :
penundaan KBG 1 Tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun ,penerimaan
pangkat setingakat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan Hukuman disiplin
berat : Penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka
penurunan jabatan setingkat lebih rendah pembebasan dari jabatan pemindahan
tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dari PNS.
PNS yang ditahan oleh polisi untuk kepentingan penyedikan diberhentikan
sementara gaji 75% atau 50% serta penjatuhan hukuman disiplin dari teguran
lisan sampai pada pemberhentian tidak dengan harus dengan Surat Keputusan (SK).
Pada sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 hadir pula Sekretaris Daerah seluruh
pimpinan SKPD dan staf PNS yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias
Barat.(Humas Nias Barat).
Agenda Kegiatan List:
- 07.02.12 - Nias Barat Menerima Bantuan Raskin
- 15.12.11 - PELAKSANAAN SOSIALIASI PENDAPATAN WAJIB PAJAK PBB-P2 KABUPATEN NIAS BARAT
- 20.09.11 - Sosialisasi e-KTP Pemerintah Kabupaten Nias Barat
- 16.09.11 - Rapat Kerja Dinas Kebersihan
- 20.10.09 - RAPAT KOORDINASI
- 22.10.08 - UNDANGAN JAMUAN MAKAN MALAM
- 17.10.08 - Halal Bi Halal dan Silaturrahmi
Pages: 1




