Selamat Datang di Website Resmi Kabupaten Nias Barat

picture

Informasi Mengenai Kabupaten Nias Barat -  Anda dapat memperoleh informasi terbaru mengenai Kabupaten Nias Barat melalui website ini

picture

Perekonomian Masyarakat Kabupaten Nias Barat -  Kemajuan-kemajuan yang telah di capai oleh Kabupaten Nias Barat dari segi Sosial Ekonomi

picture

Pengaduan Masyarakat -  Anda memiliki pengaduan kepada pemerintah kabupaten Nias Barat ? Silahkan kirimkan pengaduan anda disini

Login Email

username

password


pengisian username lengkap dengan domain misalnya info@niasbaratkab.go.id

Statistik Pengunjung

IP anda adalah:
54.226.5.29

Pengunjung Ke:
Gigi Kelinci T_E

Kurs Mata Uang

WIB
Sumber: Klikbca.Com
1 USD Rp. 9,910
1 EUR Rp. 0
1 GBP Rp. 0
1 SGD Rp. 7,797
1 JPY Rp. 0
picture

Home » Agenda Kegiatan

Kamis, 15 Desember 2011

Pelaksanaan PP No.35 Tahun 2010

Bupati Nias Barat (A. Aroziduhu Gulo, SH,MH) menyampaikan arahan dan bimbingan pada sosialisasi PP. No.53 Tahun 2010 kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana pembangunan dibutuhkan disiplin yang kuat untuk meningkatkan mutu dari produk PNS itu sendiri serta membentuk dan membina PNS sehingga berkualitas. Peningkatan kesejahteraan, pembinaan dan penghargaan dan promosi, peningkatan pendidikan formal dan informal, pembinaan standar mutu pelayanan yang harus dilakukan pecipta berbagai regulasi yang kesemuanya bermuara peningakatan partisipasi aktif PNS sebagai pelaksanaan pembangunan baik secara fisik maupun manusia seutuhnya.


Pelaksanan  sosialisasi PP. No. 53 Tahun 2010 adalah sebuah regulasi yang mengatur disiplin yang harus dilakukan PNS utuk dapat berhasil dan berdaya guna bagi masyarakat indonesia pada umumnya dan Kabupaten  Nias Barat pada khususnya, hal ini sesuai dengan Visi dan Misi pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk lima tahun kedepan yaitu peningkatan kesejahteraan, iman dan budaya, ini hanya dapat dilaksnakan dengan adanya pemerintah yang baik dan bersih untuk mengawali pemerintahan yang baik dan bersih terlebih dahulu di beri pemahaman kepada PNS untuk mengerti  tugas, tanggungjawab dan kewajiban serta larangan sesuai dengan PPS3 Tahun 2010 mulai dari PNS baik Staf maupun pejabat dan jajarannya.


Bupati  Nias Barat melalui sosialisasi menegaskan kepada peserta sosialisasi dan para pejabat untuk dapat menerapkan PP. No.53 Tahun 2010 melalui instansi, untuk kerjanya masing-masing jangan menunggu lakukanlah untuk menciptakan displin dalam bekerja. Pada laporan panitia Hut KORPRI ke 40 tahun 2011 menyampaikan bahwa pelaksanaan sosialisasi PPS3 2010 merupakan bagian dari kegiatan panitia Hut KORPRI Ke 40 tahun2011 agar PNS yang ada di lingkungan Kabupaten Nias Barat dapat memahami dan melaksanakan disiplin di dalam unit kerja masing-masing.


Pada sosialisasi PPS3 tahun 2010 yang menjadi nara sumber adalah Edisi Manalu, SH yang merupakan KANREG BKN IV Medan dan menyampaikan PPS3 tahun 2010 tentang disiplin PNS, dimana ada beberapa unsur pembentukan disiplin antara lain kesadaran, keteladanan dan penegakkan peraturan, pada pelaksanaan disiplin dengan istilah dipaksa, terpaksa dan terbiasa.


Ada beberapa pokok-pokok materi PP No 53 tahun 2010 yaitu sesuai dengan pasal 3 dan pasal 4 yaitu kewajiban dan larangan yang perlu ditaati oleh PNS. Jika pelanggara PP No 53 Tahun 2010 dilakukan PNS pada tingkat dan beberapa jenis akan dijatuhi hukum disiplin. Dari hukuman disiplin ada beberapa jenis hukum disiplin ringan, disiplin sedang, disiplin berat.


                Sesuai dengan tingkat hukuman disiplin yaitu hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan ,teguran tertulis ,pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang : penundaan KBG 1 Tahun penundaan kenaikan pangkat selama 1 Tahun ,penerimaan pangkat setingakat lebih rendah selama 1 tahun, sedangkan Hukuman disiplin berat : Penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah pembebasan dari jabatan pemindahan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian dari PNS.


PNS yang ditahan oleh polisi untuk kepentingan penyedikan diberhentikan sementara gaji 75% atau 50% serta penjatuhan hukuman disiplin dari teguran lisan sampai pada pemberhentian tidak dengan harus dengan Surat Keputusan (SK).


Pada sosialisasi PP No 53 Tahun 2010 hadir pula Sekretaris Daerah seluruh pimpinan SKPD dan staf PNS yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Barat.(Humas Nias Barat). 

Agenda Kegiatan List:

Pages:  1